Perhatian! Ancaman 12 Tahun Penjara Bagi Penyebar Link Video Syur Mirip Rebecca Klopper
Padahal, memperjualbelikan foto maupun video porno bisa dikenakan hukuman penjara dan denda. Dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), disebutkan bahwa memperjualbelikan konten pornografi berupa foto maupun video di media elektronik merupakan tindakan cybercrime.
Selanjutnya, dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE 19/2016 juga menyebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)."
Selain itu, hukuman memperjualbelikan video porno ini diatur pada Undang-Undang Pornografi Pasal 4 ayat (1) dan 29.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pelaku yang memproduksi dan memperjualbelikan video porno dapat terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Awal Mula
Sebagai informasi, video syur 47 detik tersebar disebuah akun Twitter. Video syur memperlihatkan seorang wanita yang sedang oral sex.
Netizen menduga pemeran wanita itu ialah Rebecca Klopper. Sebab terdapat foto yang menunjukan ia sedang mengenakan baju sama seperti di video.