Perhatian! Ancaman 12 Tahun Penjara Bagi Penyebar Link Video Syur Mirip Rebecca Klopper

Rebecca Klopper
Sumber :
  • Instagram

Viva Bandung – Dugaan video syur Rebecca Klopper buat banyak oknum yang tak bertanggung jawab mencari keuntung. Di media sosial banyak yang menawarkan link video syur 47 detik.

Daftar Polri 2024, Ini Link Download PDF Contoh Surat Persetujuan Orang Tua

Padahal bagi penyebar apalagi memperjualbelikan bisa terancam hukuman penjara. Berikut artikel lengkapnya.

Link Video Diperjualbelikan

Daftar Polisi Bintara 2024 Sekarang Juga, Ini Syarat dan Cara Daftarnya: Dijamin Lulus!

Video syur mirip Rebecca Klopper yang awalnya tersebar di Twitter, kini sudah sulit didapat netizen.

Namun tak sedikit netizen yang masih penasaran dengan video tersebut. Hingga ada saja oknum yang memperjualbelikan link video tersebut.

Hati-hati Penipuan! Ini Cara Daftar Polisi Bintara 2024 yang Benar: Jangan Asal-asalan

Di aplikasi berbagi video doodstream, kata kunci Rebecca Klopper sangat tinggi. Banyak orang yang berburu link download video ini.

Hal ini kemudian membuat sejumlah oknum memperjualbelikan video syur tersebut. Beberapa orang lantas nekat membeli video tersebut demi memuaskan rasa penasaran.

Padahal, memperjualbelikan foto maupun video porno bisa dikenakan hukuman penjara dan denda. Dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), disebutkan bahwa memperjualbelikan konten pornografi berupa foto maupun video di media elektronik merupakan tindakan cybercrime.

Selanjutnya, dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE 19/2016 juga menyebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)."

Selain itu, hukuman memperjualbelikan video porno ini diatur pada Undang-Undang Pornografi Pasal 4 ayat (1) dan 29.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pelaku yang memproduksi dan memperjualbelikan video porno dapat terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Awal Mula

Sebagai informasi, video syur 47 detik tersebar disebuah akun Twitter. Video syur memperlihatkan seorang wanita yang sedang oral sex.

Netizen menduga pemeran wanita itu ialah Rebecca Klopper. Sebab terdapat foto yang menunjukan ia sedang mengenakan baju sama seperti di video.

Tak hanya, ada yang menyamakan tahi lalat dibagian perut pemeran wanita dengan milik Rebecca Klopper.

Tapi hingga kini belum ada keterangan resmi dari Rebecca Klopper atas dugaan video syur tersebut.