Prakerja Gelombang 31 Sudah Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Senin, 30 Mei 2022 - 11:24 WIB
Sumber :
- prakerja.go.id
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Adapun cara daftar Prakerja gelombang 31 yakni sebagai berikut:
1. Kunjungi situs prakerja.go.id.
Halaman Selanjutnya
2. Masukkan email aktif dan kata sandi yang mudah diingat