Banyak Orang Tak Paham, Ini Pengertian Tugas Pokok dan Fungsi BPIP

Pengertian tugas pokok, dan fungsi BPIP
Sumber :
  • BPIP

  1. Perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
  2. Penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila;
  3. Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan program pembinaan ideologi Pancasila;
  4. Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
  5. Pengaturan pembinaan ideologi Pancasila;
  6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
  7. Pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama serta hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian dan lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
  8. Pengkajian materi dan metodologi pembelajaran Pancasila;
  9. Advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi;
  10. Penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan; dan
  11. Perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.
Plus Minus Jika PDI-Perjuangan Berani Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Organisasi BPIP

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, susunan organisasi BPIP terdiri atas:

Profil Kepala BPIP Yudian Wahyudi, Sosok di Balik Kontroversi Larangan Jilbab Paskibraka

Dewan Pengarah, yang terdiri atas Ketua dan Anggota. Dewan Pengarah berjumlah paling banyak 11 orang, yang terdiri atas unsur tokoh kenegaraan, tokoh agama dan masyarakat, tokoh purnawirawan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, pensiunan pegawai negeri sipil, dan akademisi.

Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

Kata BPIP soal Paskibraka yang Lepas Jilbab: Simbol Kebersatuan

Pelaksana, yang terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan, Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi, Deputi Bidang Pengkajian dan Materi, Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan, serta Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.

Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP, dan dalam melaksanakan tugasnya, Kepala memerhatikan arahan Ketuan Dewan Pengarah BPIP.

Halaman Selanjutnya
img_title