Sempat Disoal Karena Dianggap Predatory Pricing, Tiktok Kantongi Izin Media Sosial dan E-Commerce

Ilustrasi download video TikTok
Sumber :
  • Pixabay

"Kita minta mereka (TikTok) supaya para pedagang di platform digital itu disertai dokumen impor, karena kalau tidak, ini melanggar dua undang-undang yakni penjualan barang selundupan dan itu ada pidananya, juga pelanggaran Kepabeanan," jelasnya.

Suami di Cianjur Syok! Istrinya Ternyata Laki-laki, Terbongkar Usai 12 Hari Menikah

Pemerintah ingin kerja sama dengan platform digital untuk menertibkan hal tersebut. Karena menurut Teten hal terkait barang impor juga diatur untuk pedagang offline. Jika mal atau toko kedapatan jual barang gelap, pasti akan ditindak. Aturan serupa juga akan ada di platform digital.

Pria Viral yang Makan Seenaknya dan Bayar Semaunya di Warteg Ditangkap Polisi, 1 Temannya Kabur