Mahasiswi Bandung Lakukan Penipuan Lewat Arisan, Begini Hukum Arisan Dalam Islam
- Pixabay
VIVA Bandung - Media sosial (medsos) tengah dihebohkan dengan aksi penipuan seorang mahasiwi asal kampus Universitas Islam Bandung (Unisba). Pelaku diketahui bernama Jihan Zulfa Firdaus, dirinya berhasil menipu 120 orang korban dengan membawa kabur uang arisan sebesar Rp 2 Miliar.
Setelah viralnya kasus tersebut, Jihan memutuskan untuk kabur dari tempat tinggalnya. Hingga artikel ini dibuat, keberadaan Jihan masih belum diketahui. Para korban hingga kini terus melakukan upaya untuk menemukan Jihan agar hak-hak mereka bisa kembali didapatkan.
Di samping itu, belajar dari kasus tersebut. Indonesia sebagai negara mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, tentu haru mengetahui bagaimana hukum arisan. Agar tidak salah kaprah di lain waktu. Berikut kami paparkan hukum arisan dalam islam.
Hukum arisan dalam Islam
Arisan merupakan pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama. Lalu barang dan uang itu akan diundi di waktu yang telah disepakati. Undian tersebut dilakukan secara berkala, hingga seluruh anggota mendapatkan bagian yang sama.
Dilansir dari Sahijab.Com, Senin (6/11/23). Ada beberapa pendapat Ulama mengenai arisan. Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu al Fatawa. Menjelaskan pada dasarnya hukum muamalah dan transaksi halal dan diperbolehkan.