Daftarkan Diri Anda di Bantuan PKH, Syaratnya Cuma Bawa Berkas Ini
Jumat, 3 Mei 2024 - 21:55 WIB
Sumber :
- Istimewa
Bandung – Sebelumnya, Dengan seleksi penerima yang ketat dan kerja sama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, program BSU di tahun 2022 bertujuan untuk mengatasi masalah covid tahun lalu.
Para karyawan harus memenuhi syarat gaji dasar yang ditetapkan oleh Kemnaker serta memiliki status peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.
Namun, pada tahun 2023, program BSU tidak lagi diberikan, meninggalkan ruang untuk dukungan bagi pekerja. Namun, pemerintah tetap tidak bertindak.
Kementerian Sosial (Kemensos) menghidupkan kembali Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2024 dengan tujuan melepaskan orang miskin dari kemiskinan.
PKH menawarkan berbagai kategori bantuan:
Ibu Hamil/Nifas: Rp. 3.000.000,
Halaman Selanjutnya
- Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp. 3.000.000,