Pelaku UMKM Punya Jatah Rp2,4 Juta, Ini Cara Klaim dan Pencairan
Minggu, 5 Mei 2024 - 21:46 WIB
Sumber :
- Istimewa
Bandung –UMKM dapat melakukan daftar bansos BPNT 2024 secara online melalui aplikasi Cek Bansos atau secara offline di kantor kelurahan atau desa tempat mereka tinggal.
Baca Juga :
Cara Kilat Dapat Link DANA Kaget Rp852 Ribu
Tetapi untuk bisa masuk nama penerima bansos 2024 pastikan penuhi syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki KTP dan KK terdaftar di Dukcapil
3. Bukan ASN/PNS
4. Bukan anggota TNI
Halaman Selanjutnya
5. Bukan anggota Polri