Klaim Uang Tunai Rp50 Juta Bagi Pelaku UMKM, Tanpa KTP dan KK!
Selasa, 7 Mei 2024 - 20:58 WIB
Sumber :
- Istimewa
- Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
Baca Juga :
Cara Terbaru Menghasilkan Uang Lewat Facebook
Berikut berkas dokumen pendukung:
- Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
- Untuk plafon di atas Rp50 juta wajib memiliki NPWP.
Dengan demikian, informasi pemilik UMKM yang ingin mendapatkan Rp 50 juta tanpa BPUM 2024 dapat dilihat di eform.bri.co.id sambil tetap terdaftar di Bank BRI.