Tanpa Cek NIK KTP, UMKM Ini Terima Bantuan Rp 2,4 Juta
- Istimewa
Bandung – Pelaku usaha UMKM yang ingin mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta yang akan cair pada tahun 2024 dapat mendaftar dan memverifikasi sekarang.
Lihat penerima bantuan untuk UMKM berikut ini, yang dapat membantu pelaku usaha yang terdaftar mendapatkan Rp 2,4 juta.
Seperti yang diketahui, bantuan sebenarnya adalah upaya pemerintah untuk membantu orang dalam berbagai jenis dan kondisi. Sebagian masyarakat yang memenuhi kriteria dapat menerima bantuan finansial.
Paling banyak diberikan yakni bantuan untuk masyarakat kurang mampu dengan kategori tertentu dari pemerintah.
Serta tidak menutup kemungkinan bantuan ditujukan untuk pelaku usaha kecil seperti UMUM yang cair dengan nominal besar.
Pemerintah sebelumnya memberikan bantuan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) untuk usaha kecil dan menengah (UMKM).