Segera Ambil Dana BLT Rp600 Ribu, Klik Link Ini Supaya Cair Berturut-turut

Ilustrasi BLT BBM
Sumber :
  • Pixabay

Bandung –pemilik NIK KTP yang tidak memiliki KKS berhak untuk menerima BLT sebesar Rp 600 ribu sebanyak empat kali melalui Kantor Pos.

Ingin Dapat Rp 482.000? Coba Aplikasi Fizzo Novel dan Menangkan Hadiah!

BLT Rp 600 ribu 4 kali ini berasal dari Bansos PKH kategori lansia atau difabel dari Kementerian Sosial, yang memiliki 10 juta penerima, dengan dua di antaranya adalah lansia dan difabel, yang masing-masing menerima BLT Rp 600 ribu 4 kali setahun. 

Cara Cek Penerima BLT Rp 600 Ribu 4 Kali Para pemilik NIK KTP berciri di atas bisa cek penerima BLT Rp 600 ribu 4 kali dari Bansos PKH dengan cara sebagai berikut: 

Mau Saldo DANA? Temukan Cara Mudahnya di Aplikasi Hago!

Bantuan DANA BLT BPNT

Photo :
  • Istimewa

1. Kunjungi link cekbansos.kemensos.go.id dari HP.

Cara Mudah Dapat Saldo e-Wallet Rp290.000 dengan Happy Match, Yuk Mainkan!

2. Pilih nama provinsi sampai desa 

3. Masukkan nama lengkap 

4. Masukkan kode huruf 

5. Klik "Cari Data"

Lalu akan muncul informasi apakah pemilik NIK KTP dapat BLT Rp 600 ribu 4 kali dari Bansos PKH atau tidak.

Penyaluran ini dilakukan baik secara langsung kepada para penerima maupun melalui layanan Kantor Pos. 

Dana tersebut dialokasikan oleh pemerintah melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang meliputi BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri, ke dalam rekening yang terhubung dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) para penerima.

Penyaluran bantuan dilakukan setiap tiga bulan sekali. Dengan begitu, dalam jangka waktu satu tahun, total sumbangan yang diperoleh oleh penerima ini mencapai sebesar Rp 2,4 juta. 

Bagaimana pula cara cek penerima bantuan ini lewat HP secara online? Ciri Penerima BLT Rp 600 Ribu 4 Kali Alhamdulillah. 

Para pemilik NIK KTP berciri berikut ini dapat BLT Rp 600 ribu 4 kali dari pemerintah: 

1. Terdaftar sebagai penerima Bansos PKH kategori lansia atau difabel di cekbansos.kemensos.go.id. 

2. Terdaftar sebagai penerima Bansos PKH kategori lansia atau difabel di Aplikasi Cek Bansos.

3. Selalu mendapatkan surat undangan atau pemberitahuan pencairan bantuan ini.