Menguak Harta Mardani Maming, Eks Bupati Yang Kini Ditahan KPK

Mardani Maming eks Bupati Tanah Bumbu ditahan KPK
Sumber :
  • istimewa

BANDUNG – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.

Akun Instagram Sandra Dewi Mendadak Hilang, Ahli Hukum Curiga Soal Ini

Mardani Maming ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, selama tujuh jam.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Mardani Maming tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 28 Juli 2022 sekira pukul 14.00 WIB, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Denny Darko Sebut Kasus Harvey Moeis Bukan Korupsi, Tapi Ini: Persaingan!

"Untuk proses penyidikan dilakukan upaya paksa penahanan selama20 hari pertama, mulai hari ini sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK Pomdan Jaya, Guntur," ujar Alexander dikutip dari tvOne, Jumat, 29 Juli 2022.

Diketahui, KPK juga telah memasukkan nama Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa, 26 Juli 2022, hal itu dilakukan karena Mardani Maming sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK.

Miris! Petugas Damkar Jakarta Timur yang Cabuli Anak Kandung Sendiri, Kini Resmi Ditahan

Pemanggilan oleh KPK dilakukan pada Kamis, 14 Juli 2022 dan Kamis, 21 Juli 2022. KPK sendiri menilai Mardani Maming tidak kooperatif.

Mardani Maming resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu senilai Rp 104,3 miliar selama tujuh tahun (2014-2021).

Halaman Selanjutnya
img_title