Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Bulan Agustus
Senin, 1 Agustus 2022 - 12:21 WIB
Sumber :
- istimewa
Aturan ukuran bendera merah putih Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009 disebutkan, bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang.
Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, yang kedua bagiannya berukuran sama.
Selain itu, UU Nomor 24 tahun 2009 juga mengatur tentang ukuran bendera negara.
Aturan mengenai ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang tersebut, yakni:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
- 120cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di atas meja. (Irv)