Tradisi Penukaran Uang Jelang Lebaran Menurut Hukum Islam
- Istimewa
VIVA Bandung – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, suasana semarak dan kebahagiaan menyelimuti umat Muslim di seluruh dunia. Salah satu tradisi yang tak terpisahkan dari momen istimewa ini adalah penukaran uang baru.
Uang-uang kertas yang masih segar dan rapi ini kemudian dibagikan kepada anak-anak, sanak saudara, atau orang-orang yang membutuhkan sebagai bentuk hadiah atau "angpau" Lebaran.
Tradisi ini telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Muslim di banyak negara, termasuk Indonesia.
Namun, di balik kemeriahan dan kebahagiaan yang menyertainya, muncul pertanyaan mengenai hukum Islam terkait praktik penukaran uang ini.
Apakah tradisi ini diperbolehkan dalam syariat Islam? Apakah ada batasan-batasan yang perlu diperhatikan agar tidak melanggar prinsip-prinsip agama?
Dalam Islam, setiap tindakan dan transaksi keuangan memiliki aturan dan etika yang jelas. Prinsip-prinsip seperti keadilan, kejujuran, dan menghindari riba menjadi landasan utama dalam setiap aktivitas ekonomi.
Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk memahami hukum Islam terkait tradisi penukaran uang jelang Lebaran agar dapat menjalankannya dengan benar dan sesuai dengan tuntunan agama.