Mulai Dicairkan, Cek Penerima BSU 2022 Lewat Link di Sini

Warga menerima BLT BBM di Kota Bandung
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman

BANDUNG – Pemerintah melalui Kemenaker kembali menyalurkan Bantua Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsudi Gaji untuk para pekerja. Masyarakat bisa memeriksa kepesertaan apakah masuk daftar penerima atau tidak dengan mengakses 2 link cek BSU 2022 di bawah ini.

6 Tips Jitu Menjaga Kesehatan untuk Pekerja Kantoran Super Sibuk Saat Cuaca Ekstrem

Diketahui, bantuan BSU 2022 periode terbaru akan dicairkan sebesar Rp600 ribu per penerima. Total anggaran untuk BSU ini mencapai Rp9,6 tiliun.

Lantas bagaimana cara cek BSU 2022? simak penjelasannya berikut ini.

Untuk langkah pertama bisa cek melalui situs Kemnaker

Daftar Game Penghasil Saldo DANA Gratis Terkini, Bisa Cuan Rp772 Ribu

- Buka https://bsu.kemnaker.go.id di browser

- Lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu jika belum memiliki akun

Daftar Langkah Jitu Dapat Saldo DANA Gratis Rp900 Ribu

- Jika sudah memiliki akun, maka anda bisa melakukan login

- Lengkapi biodata diri seperti profil, status pernikahan serta lokas

- Langkah terakhir, Anda dapat mengecek pemberitahuan sebagai penerima BSU 2022 atau tidak

Kemudian cek BSU 2022 bisa melalui situs BPJS Ketenagakerjaan.

- Buka situs di browser

- Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU"

- Pastikan Anda sudah memiliki akun terlebih dahulu. Jika belum, maka lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri pada kolom yang tersedia.

- Lengkapi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir dan nomor handphone.

- Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirim ke nomor HP Anda

- Setelah berhasil, silahkan login lagi dan lengkapi kembali biodata diri.

- Langkah terakhir, cek pemberitahuan yang dikirim ke WhatsApp atau Email yang terdaftar.

Ilustrasi bansos.

Photo :
  • Pixabay / EmAji

Adapun syarat penerima BSU 2022 yakni sebagai berikut:

- WNI

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)

- Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.

- Bantuan tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang telah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).