BSU 2022 Kapan Cair? Simak Penjelasannya di Sini
- Pixabay / EmAji
BANDUNG – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi pekerja atau buruh.
Melansir siaran resmi Kemenkaer, BSU 2022 tahap I mulai dicairkan secara bertahap mulai Senin, 12 September 2022. Pencairan sesuai operasional Bank Himbara. Bantuan BSU ini sebesar Rp600 ribu per penerima.
"Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara yah," jelas Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi.
Untuk BSU 2022 tahap I ini, pihak Kemenaker telah memperoses pencairan bagi 4,36 juta orang pekerja atau buruh dengan anggaran mencapai Rp2,61 triliun.
Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutkan disalurkan kepada penerima BSU tahap I.
Sementara itu, Kemenaker mengklaim telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.