Penting! Penerima BSU 2022 Wajib Punya Rekening Bank Himbara
- Pixabay / EmAji
BANDUNG – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 Rp600 ribu bagi pekerja atau buruh pada Senin, 12 September 2022.
Pencairan BSU tahap I ini diperuntukan bagi pekerja atau buruh yang memiliki Bank Himbara, seperti Bank BRI, BTN, BNI dan Bank Mandiri.
Seperti yang diungkapkan Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi dalam keterangannya menyebutkan jika BSU 2022 tahap I disalurkan bagi pekerja atau buruh yang sudah memiliki Bank Himbara.
"Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara yah," jelas Anwar Sanusi.
Lantas, bagaimana penyaluran BSU kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tapi tidak mempunyai rekening Bank Himbara? simak penjelasannya berikut Ini.
Pekerja yang berhak mendapatkan BSU namun belum memiliki rekening di Bank Himbara tak perlu khawatir, pasalnya pekerja dengan rekening bank swasta akan dibantu dibukakan rekening di Bank Himbara mellui PT Pos Indonesia.
Di mana, nantinya para pekerja akan dibantu oleh perusahaan masing-masing dengan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Diketahui, BSU 2022 tahap I ini, pihak Kemenaker telah memperoses pencairan bagi 4,36 juta orang pekerja atau buruh dengan anggaran mencapai Rp2,61 triliun.
Sementara itu, Kemenaker mengklaim telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.
Lantas bagaimana cara cek penerima BSU 2022?
Untuk langkah pertama bisa cek melalui situs Kemnaker:
- Buka https://bsu.kemnaker.go.id di browser.
- Lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu jika belum memiliki akun.
- Jika sudah memiliki akun, maka anda bisa melakukan login.
- Lengkapi biodata diri seperti profil, status pernikahan serta lokasi.
- Langkah terakhir, Anda dapat mengecek pemberitahuan sebagai penerima BSU 2022 atau tidak
Kemudian cek BSU 2022 bisa melalui situs BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ di browser.
- Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU".
- Pastikan Anda sudah memiliki akun terlebih dahulu. Jika belum, maka lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri pada kolom yang tersedia.
- Lengkapi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir dan nomor handphone.
- Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirim ke nomor HP Anda
- Setelah berhasil, silahkan login lagi dan lengkapi kembali biodata diri.
- Langkah terakhir, cek pemberitahuan yang dikirim ke WhatsApp atau Email yang terdaftar.
Adapun syarat penerima BSU 2022 yakni sebagai berikut:
- WNI.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).
- Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
- Bantuan tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang telah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).