Begini Cara Bikin SKCK Secara Online, Lengkap dengan Syaratnya
Senin, 18 April 2022 - 13:30 WIB
Sumber :
- skck.polri.go.id
Bandung – Bagi pelamar kerja dokumen ini menjadi salah satu yang penting dalam melakukan pendaftaran atau melamar kerja, yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK ini juga merupakan salah satu dokumen persyaratan untuk mendaftar rekrutmen BUMN 2022.
SKCK ini bisa dibuat di kantor kepolisian terdekat, namun bisa juga secara online.
Melansir dari situs SKCK Online Kepolisian Republik Indonesia (Polri), masak berlaku SKCK selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika sudah lebih dari masa berlakunya, maka perlu memperpanjang atau membuat SKCK baru.
Adapun biaya pembuatan SKCK ini sebesar Rp30 ribu. Untuk membayar SKCK online bisa langsung melalui loket atau BRI Virtual Account.
Simak berikut syarat membuat SKCK online:
Halaman Selanjutnya
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.Fotokopi Paspor (khusus untuk Mabes Polri dan Polda).Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.