Begini Cara Bikin SKCK Secara Online, Lengkap dengan Syaratnya
- skck.polri.go.id
Bandung – Bagi pelamar kerja dokumen ini menjadi salah satu yang penting dalam melakukan pendaftaran atau melamar kerja, yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK ini juga merupakan salah satu dokumen persyaratan untuk mendaftar rekrutmen BUMN 2022.
SKCK ini bisa dibuat di kantor kepolisian terdekat, namun bisa juga secara online.
Melansir dari situs SKCK Online Kepolisian Republik Indonesia (Polri), masak berlaku SKCK selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika sudah lebih dari masa berlakunya, maka perlu memperpanjang atau membuat SKCK baru.
Adapun biaya pembuatan SKCK ini sebesar Rp30 ribu. Untuk membayar SKCK online bisa langsung melalui loket atau BRI Virtual Account.
Simak berikut syarat membuat SKCK online:
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi Paspor (khusus untuk Mabes Polri dan Polda).
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Cara membuat SKCK Online di skck.polri.go.id:
- Buka situs https://skck.polri.go.id/ Klik pada menu "Form. Pendaftaran" Pada halaman Form. Pendaftaran, pilih jenis keperluan pembuatan SKCK. Klik pada drop-down menu untuk melihat daftar pilihan.
- Selanjutnya pilih kesatuan wilayah sesuai dengan KTP atau daerah Anda. Isikan data alamat lengkap sesuai dengan KTP atau identitas daerah Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan, klik pada Tunai atau pembayaran melalui BRIVA. Jika Anda memilih BRIVA, ketik atas nama rekening, kemudian klik "Lanjut" Selanjutnya isikan data diri Anda secara lengkap dan benar serta mengunggah foto dengan ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah.
- Selanjutnya klik "Lanjut" Isi data lain seperti hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan ciri fisik.
- Kemudian unggah dokumen persyaratan yang lainnya seperti rumus sidik jari.
- Langkah selanjutnya adalah Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran dengan BRIVA atau tunai di loket.
Kemudian setelah itu, datang ke satuan wilayah dengan pilihan untuk menyerahkan bukti pembayaran. Simpan bukti pembayaran untuk mengambil SKCK secara fisik di Polres susai domisili.
Itu dia cara membuat SKCK secara online, lengkap dengan syaratnya.(aga)