Apple Didenda Rp290 Miliar Gegara Jual iPhone Tanpa Charger
- The Verge
BANDUNG – Pengadilan Brazill mendenda Apple Inc sebesar 100 juta reais (Rp290 miliar) dan memutuskan bahwa pengisi daya baterai harus disertakan dengan iPhone baru yang dijual di negara tersebut.
Pengadilan negara bagian Sao Paulo memutuskan melawan Apple dalam gugatan yang diajukan oleh asosiasi peminjam, konsumen dan pembayar pajak, yang berpendapat bahwa perusahaan melakukan praktik penyalahgunaan dengan menjual produk andalannya tanpa pengisi daya.
Apple mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut, sebagaimana dikutip dari situs The Star, Senin, 17 Oktober 2022.
Sebelumnya, perusahaan teknologi tersebut berargumen bahwa praktik tersebut bertujuan untuk mengurangi emisi karbon.
"Jelas bahwa di bawah pembenaran 'inisiatif go green', terdakwa membebankan konsumen pembelian yang diperlukan adaptor pengisi daya yang sebelumnya disediakan bersama dengan produk," kata keputusan pengadilan.
Kementerian sebelumnya diketahui memerintahkan Apple untuk segera menangguhkan penjualan iPhone 12 dan model lain yang lebih baru, melarang penjualan dengan series iPhone apa pun yang tidak dilengkapi dengan pengisi daya disetiap pembeliannya.
Apple mulai melakukan kebijakan ini sejak iPhone 12 karena masalah lingkungan. Saat itu dilaporkan charger dan earphone sudah sangat banyak tersebar di dunia. Charger mencapai 700 buah sementara earphone hingga dua juta.