4 November, Gubernur Ahok Didemo Penistaan Agama Al Maidah Ayat 51
Percakapan ini direkam dan diunggah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di situs YouTube. Bahkan, salah satu yang menyebarkan video ini, Buni Yani menulis di Facebook "...dibohongi Surat Al Maidah...", (tanpa kata "pake") dan belakangan ia mengakui bahwa ia salah transkrip.
Banyak warga maupun pengamat yang mengkritik pernyataan Basuki dan menganggap Ahok telah melecehkan Alquran. Bahkan Kritik ini menjalar di media sosial seperti Facebook dan Twitter, serta petisi di situs change.org yang didukung puluhan ribu orang.
Menanggapi kritik ini, BTP menyatakan bahwa ia tidak berniat melecehkan ayat Alquran, tapi hanya mengkritik pihak - pihak yang menggunakan ayat suci untuk tujuan politik. Sejumlah organisasi melaporkan pidato Basuki ke polisi dengan dasar pasal 156a KUHP dan UU Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Pada 10 Oktober, Basuki kemudian meminta maaf. Namun laporan hukum terhadap Basuki tidak dicabut dan polisi mulai melakukan penyelidikan, termasuk memanggil Basuki ke Bareskrim pada 24 Oktober. (rls)