iPhone 16 Tetap Ilegal di Indonesia Selama Syarat TKDN Belum Terpenuhi
VIVABandung – Peluncuran smartphone iPhone 16 di Indonesia mengalami penundaan yang signifikan Hal ini disebabkan oleh ketidakpuasan pemerintah terhadap pemenuhan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) oleh Apple
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa Apple belum berhasil memenuhi komitmen investasi yang diperlukan untuk memperpanjang sertifikat TKDN mereka Syarat TKDN ditetapkan pemerintah untuk memastikan produk teknologi yang dijual di dalam negeri memiliki kandungan lokal yang cukup
Saat ini realisasi investasi Apple baru mencapai Rp 1 48 triliun dari total komitmen Rp 1 71 triliun yang diperlukan Masih ada kekurangan sekitar Rp 240 miliar yang harus dipenuhi Apple sebelum mereka dapat memperoleh sertifikat TKDN dan melanjutkan penjualan iPhone 16 di Indonesia
Aturan TKDN mewajibkan produsen asing seperti Apple untuk melakukan investasi dan pengembangan di dalam negeri Selain itu mereka juga harus membangun fasilitas penelitian dan pengembangan (R&D) serta akademi pengembangan (Apple Academy) di beberapa lokasi di Indonesia
Proses sertifikasi TKDN akan dilakukan berdasarkan laporan realisasi investasi yang dilakukan oleh Apple Jika Apple berhasil memenuhi semua persyaratan maka mereka dapat memperoleh sertifikat TKDN dan mulai menjual iPhone 16 secara resmi di Indonesia
Kebijakan TKDN ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong industri lokal mengurangi ketergantungan pada barang impor dan meningkatkan investasi di dalam negeri Produk yang memenuhi syarat TKDN juga akan diprioritaskan dalam pembelian oleh pemerintah dan perusahaan-perusahaan milik negara.