Bansos 2025 Terbuka untuk Semua, Yuk Cek Cara Daftar Secara Online
VIVABandung – Bantuan sosial (Bansos) akan terus disalurkan oleh pemerintah hingga tahun 2025 melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Program seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) diperkirakan mulai cair pada Januari 2025.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima, mereka dapat mendaftar dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk), baik secara offline maupun online lewat ponsel.
Bagi yang memilih mendaftar secara offline, langkah pertama adalah datang ke kantor desa atau kelurahan terdekat.
Pastikan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan utama.
Setelah itu, dilakukan musyawarah tingkat desa untuk membahas siapa saja yang layak mendapatkan bantuan.
Hasil musyawarah ini akan dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh kepala desa dan perangkat desa.
Berita acara tersebut digunakan untuk verifikasi data yang dilanjutkan dengan kunjungan ke rumah tangga oleh Dinas Sosial.
Sementara itu, untuk pendaftaran secara online, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna harus melakukan registrasi dengan mengisi data pribadi seperti NIK, e-KTP, dan KK.
Akun yang telah dibuat kemudian akan diverifikasi oleh Kemensos. Setelah verifikasi selesai, pengguna dapat login dan memilih jenis bantuan yang diinginkan, seperti BPNT atau PKH.
Proses selanjutnya adalah mengisi data yang diminta, yang akan diverifikasi dengan data yang ada di Dinas Pencatatan Sipil.
Jika data cocok, proses untuk mendapatkan bantuan sosial dapat diteruskan.
Walaupun terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tidak semua warga otomatis akan menerima bantuan.
Proses ini dirancang agar bantuan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan terdaftar dalam kategori miskin.
Untuk mempercepat akses, pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi di ponsel.
Selain itu, bantuan sosial akan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Adapun beberapa persyaratan untuk terdaftar sebagai penerima Bansos antara lain harus warga negara Indonesia, terdaftar dalam DTKS, dan tidak memiliki afiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD.
Dengan prosedur yang lebih mudah dan sistem berbasis digital, masyarakat kini dapat lebih cepat mendaftar untuk mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan.