Tarif Listrik Normal di Maret 2025, Ini yang Perlu Anda Ketahui
VIVA Bandung – Listrik telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern kita. Mulai dari penerangan rumah, pengoperasian peralatan elektronik, hingga menunjang berbagai kegiatan industri, listrik memegang peranan vital dalam menjalankan roda kehidupan sehari-hari.
Namun, di balik kemudahan dan manfaatnya, biaya listrik menjadi salah satu pengeluaran rutin yang perlu diperhatikan oleh setiap rumah tangga dan pelaku usaha.
Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat Indonesia menikmati program diskon tarif listrik yang diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk stimulus ekonomi. Program ini tentu saja memberikan keringanan bagi banyak pihak, terutama di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
Namun, setiap program tentu memiliki batas waktu. Kini, kita akan memasuki babak baru di mana tarif listrik kembali normal mulai bulan Maret 2025.
Melansir dari VIVA.co.id, tarif listrik PLN per 1 Maret 2025 berlaku normal sesuai dengan ketetapan tarif adjustment triwulan I tahun 2025.
Listrik PLN
- PLN
“Setelah berakhirnya masa diskon, maka per tanggal 1 Maret 2025, tarif listrik berlaku normal sesuai dengan ketetapan tarif adjustment triwulan I tahun 2025,” kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto dikutip VIVA Bandung Rabu 5 Maret 2025.
Greg menjelaskan bahwa paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50 persen bagi pelanggan rumah tangga daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA dan 2.200 VA merupakan kebijakan dari pemerintah.
“Program ini diberlakukan bulan Januari dan Februari 2025,” kata dia.
Paket stimulus ekonomi tersebut tidak diperpanjang oleh pemerintah selepas Februari 2025. Oleh karena itu, pada Maret 2025, tarif listrik kembali normal.
Berikut adalah tarif normal dari masing-masing batas daya, dikutip dari ketetapan tarif adjustment Triwulan I tahun 2025:
900 VA: Rp1.352 per kVArh;
1.300 VA: Rp1.444,70 per kVArh;
2.200 VA: Rp1.444,70 per kVArh;
3.500 VA–5.500 VA: Rp1.699,53 per kVArh;
6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kVArh.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemberian diskon sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA, tidak diperpanjang lebih dari dua bulan.