Polda Metro Sebut Kasus Eks Kapolsek Pinang 'Suka Sama Suka'
- VIVIA / M Ali Wafa
BANDUNG – Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan eks Kapolsek Pinang, Iptu Tapril masih terus diselidiki. Hasil penyelidikan terbaru, Iptu Tapril disebut tidak melakukan pelecehan seksual.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyebut hubungan yang terjadi antara Iptu Tapril dan wanita tersebut terjadi atas dasar suka sama suka. Bahkan, wanita tersebut kerap mendapatkan imbalan setelah melakukan hubungan bersama.
"Hasil temuan pemeriksaan kita sementara, hubungan yang mereka lakukan itu didasarkan suka sama suka. Karena di dalam setiap habis hubungan itu si perempuan ini mendapatkan imbalan ataupun yang dari mantan Kapolsek itu," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis, 17 November 2022.
Zulpan menyebut pihaknya masih mendalami lebih jauh unsur-unsur yang dilaporkan terhadap Iptu Tapril, termasuk soal dugaan pelecehan seksual.
"Saya rasa yang terjadi (dugaan pelecehan) tidak seperti itu, karena terjadi atas dasar kesepakatan mereka. Bahkan ada pemberian uang juga," katanya.
Sebelumnya, viral pengakuan seorang perempuan yang diduga jadi korban pelecehan seksual oleh seorang Kapolsek di wilayah Kota Tangerang. Pengakuan perempuan tersebut viral setelah diunggah di akun Instagram @rezkydanal.
Dalam video itu, Kapolsek yang diduga melakukan pelecehan itu merupakan Kapolsek Pinang. Korban menceritakan, awalnya ia melaporkan kasus penganiayaan yang dialami di Polsek Pinang.
Namun, menurutnya, Kapolsek malah bersikap arogan hingga akhirnya melecehkan dirinya. Dia mengatakan dirinya selama ini diam karena malu.
"Saya adalah korban penganiayaan dan pelapor di Polsek yang beliau pimpin, tapi beliau arogan merendahkan saya bahkan melakukan pelecehan seksual berat. Selama ini saya diam karena malu dan takut speak up," ujar korban seperti dikutip VIVA, Senin, 14 November 2022.
Itu Tapril sendiri telah dicopot dari jabatannya usai diduga melakukan tindak pelecehan seksual. Kasus Iptu Tapril ini tengah jalani pemeriksaan di divisi Profesi dan Keamanan (Propam).
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, membenarkan hal tersebut.
"Ya betul, yang bersangkutan dicopot dan saat ini kasus ditangani Propam Polda Metro Jaya," katanya, Senin, 14 November 2022.
Dia menjelaskan Iptu Tapril sudah dicopot per Oktober 2022. Saat ini, yang bersangkutan sudah digantikan oleh Iptu Endy. Kini, Iptu Tapril pun telah dipindahkan ke bagian yanma (pelayanan masyarakat).