Remaja SMA Digagahi Dukun Palsu Modus Usir Ilmu Pelet
Jumat, 18 November 2022 - 16:59 WIB
Sumber :
- freepik
Kasus ini terungkap, lanjut AKP Supriyanto Husin, setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke orangtua dan kemudian melaporkan ke Polres Pesawaran.
"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah buron selama dua bulan itu di tempat persembunyiannya di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, pada Senin 14 November 2022," jelasnya.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pesawaran. Sementara korban dirawat oleh pihak keluarga untuk menghilangkan trauma.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.