Remaja SMA Digagahi Dukun Palsu Modus Usir Ilmu Pelet

ilustrasi pemerkosaan gadis dibawah umur
Sumber :
  • freepik

Bandung – Seorang dukun palsu asal Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Lampung yang mengaku dapat mengobati dan mengusir ilmu pelet menyetubuhi seorang siswi remaja berinisial AWS (18). Diketahui bahwa korban masih pelajar SMA.

Selain Tawuran, Ini yang Sebenarnya Terjadi Sebelum Penemuan 7 Mayat Menggemparkan di Bekasi

Pelaku berinisial HRT (46) itu berprofesi sebagai petani. Ia ditangkap Unit IV PPA Satreskrim Polres Pesawaran setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban. 

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan, pelaku memperkosa korban yang masih pelajar SMA dengan modus mampu menghilangkan ilmu pelet. Pelaku memperkosa korban yang masih bertetangga di kecamatan yang sama. 

Banyak Beredar iPhone16 Palsu Pasca Rilis, Kenali Ciri-cirinya

"Pelaku melakukan tipu muslihat dengan berkata kepada korban bahwa korban terkena ilmu sihir pelet. Jika ingin menghilangkan ilmu sihir pelet tersebut korban harus berhubungan badan dengan pelaku," kata AKP Supriyanto Husin, dikutip dari tvonenews.com, Jumat 18 November 2022. 

AKP Supriyanto Husin mengungkapkan bahwa peristiwa itu berawal pada Minggu 30 September 2022 sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu pelaku mendatangi dan melakukan tipu muslihat bahwa korban terkena ilmu sihir pelet. Jika ingin menghilangkan ilmu sihir pelet tersebut, korban harus berhubungan badan. 

Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Diperkosa Bergilir hingga Pelaku Ikut Yasinan

Ilustrasi peralatan dukun

Photo :
  • Pixabay

"Pelaku kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan. Pelaku menyetubuhi dan memperkosa korban dengan cara ditidurkan di tanah," jelas AKP Supriyanto Husin. 

Kasus ini terungkap, lanjut AKP Supriyanto Husin, setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke orangtua dan kemudian melaporkan ke Polres Pesawaran.

"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah buron selama dua bulan itu di tempat persembunyiannya di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, pada Senin 14 November 2022," jelasnya.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pesawaran. Sementara korban dirawat oleh pihak keluarga untuk menghilangkan trauma. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.