Biadab! Pemuda di Banten Gagahi Gadis 14 Tahun hingga Pendarahan

Ilustrasi Pemerkosaan
Sumber :
  • Istimewa

Pelaku AM diancam Pasal 81 ayat 76D dan atau Pasal 82 Juncto Pasal 76E, Undang-Undang (UU) nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Warga Sipil Ikut Terlibat Pembunuhan Pemuda Aceh, Ternyata Masih Saudara Dari Oknum Paspampres

"Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pada saat yang sama petugas berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya," katanya.