Astaga, Lagi Enak Tidur Tiba-tiba SKN 'Ditindih' Ayah Tiri

ilustrasi pemerkosaan gadis dibawah umur
Sumber :
  • freepik

Bandung – Perilaku tak bermoral dilakukan seorang ayah tiri berinisial MR (39). Dengan teganya ia mengagahi putrinya (SKN) yang masih berusia 13 tahun.

Merinding! Begini Curhatan Lengkap Ibu dan Anak Sebelum Ditemukan Tewas Tinggal Kerangka di Bandung

MR merudapaksa anak tirinya itu di kamar kontrakannya yang sepi. Pada saat itu, korban tengah tertidur di kamarnya. Tiba-tiba saja, ia merasakan badannya seperti ditindih seseorang. Kemudian, perbuatan bejat itu pun terjadi.

Peristiwa kelam yang dialami SKN terjadi pada Sabtu, 5 November 2022, sekitar pukul 15.30 WIB.

Terkuak! Ini Sosok Anak Perempuan di Bawah Umur yang Tega Bunuh Ayahnya saat Mencari Nafkah

"Korban sedang tidur kemudian ada yang melakukan hal yang tidak senonoh kepadanya," kata Kasatreskrim Polresta Serkot, AKP David Adhi Kusuma, Kamis, 24 November 2022.

Usai melancarkan aksi bejatnya kepada putri tirinya, SKN, Mr kemudian menonton televisi. Sedangkan korban lari ke kamar mandi dan menangis.

Siapa Sangka Iptu Rudiana Ternyata Dalang Pemaksaan Kesaksian Palsu Kasus Vina, Kata Liga Akbar

Usai melancarkan aksi bejatnya kepada putri tirinya, SKN, Mr kemudian menonton televisi. Sedangkan korban lari ke kamar mandi dan menangis.

Ilustrasi Pemerkosaan

Photo :
  • Istimewa

Usai ibunya datang ke kontrakan, A (33) sang putri menceritakan peristiwa nahas itu. Tak terima anaknya diperkosa, kemudian melaporkannya ke polisi.

"Korban menangis dan langsung memakai baju kemudian pergi ke kamar mandi sambil menangis. Setelah korban dari kamar mandi, korban kembali ke kamar dan melihat ayah tiri korban sudah ada di depan TV," katanya.

Setelah laporan ke polisi, korban dimintai keterangan dan menyerahkan batang bukti yang ada di rumah. Kemudian dilanjutkan melakukan visum.

Keterangan dan barang bukti dirasa cukup, polisi menangkap Mr di kotrakannya dan kini sudah di ruang tahanan Mapolresta Serkot untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku Mr dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.