Brigjen Hendra: Kabareskrim Terima Setoran dari Tambang Ilegal
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
"Betul ya saya (periksa Ismail Bolong)," tutur Hendra sambil tersenyum.
LHP itu bernomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 dan ditandatangani langsung oleh Hendra Kurniawan.
Hendra tak bicara banyak mengenai hal ini. Dia hanya menegaskan LHP itu tidak fiktif.
"Tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif," kata Hendra.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tanggapi soal keterlibatan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto pada tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan mantan anggota polri Ismail Bolong. Selanjutnya, Ferdy Sambo turut membenarkan bahwa adanya penanda tanganan terhadap surat laporan hasil penyelidikan terkait tambang ilegal yang menyeret nama Komjen Agus Andrianto.