Astaga, Guru di Bekasi Cabuli Muridnya saat Ujian di Sekolah

Ilustrasi pencabulan
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Bukannya jadi teladan yang baik sebagai seorang guru, pria berinisial AF (28), malah berbuat tak senonoh dengan mencabuli siswanya yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar.

Bey Machmudin Hadiri Kick Of PPDB Jabar 2024: Tidak Ada Titip-titipan

Bahkan, perbuatan cabulnya itu dilakukan di sekolah tempat ia mengajar. Dimana pelaku diketahui mengajar di Sekolah Dasar Negeri 3 Jatirasa, Bekasi. Atas perbuatannya, ini pelaku (AF) dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Hengki kepada wartawan, Selasa 29 November 2022.

Peringati Hari Pendidikan Nasional, Bey Machmudin Gaungkan Merdeka Belajar di Jawa Barat

Penangkapan terhadap guru AF ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/3226/XI/ 2022 tanggal 04 November 2022 yang diterima oleh Polres Metro Bekasi Kota. Bukan cuma satu, pelaku mencabuli sebanyak 8 orang muridnya. Dari 8 korban, 3 diantaranya telah membuat laporan polisi dan 5 lainnya tengah diassement oleh Unit PPA dan DP3A Kota Bekasi.

Ilustrasi pencabulan

Photo :
  • Pixabay / geralt
Muridnya Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Habib Bahar: Saya Akan Usut Tuntas!

"Lima korban lainnya masih dilakukan assesment dan pendekatan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bekasi untuk 5 korban lainnya dari keluarganya untuk membuat laporan hal yang sama," kata dia.

Lebih lanjut Hengki menambahkan, aksi bejat pelaku dilakukan saat dia mengawasi pelaksanaan ujian di kelas korban.

Halaman Selanjutnya
img_title