Astaga, Guru di Bekasi Cabuli Muridnya saat Ujian di Sekolah
- Istimewa
BANDUNG – Bukannya jadi teladan yang baik sebagai seorang guru, pria berinisial AF (28), malah berbuat tak senonoh dengan mencabuli siswanya yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar.
Bahkan, perbuatan cabulnya itu dilakukan di sekolah tempat ia mengajar. Dimana pelaku diketahui mengajar di Sekolah Dasar Negeri 3 Jatirasa, Bekasi. Atas perbuatannya, ini pelaku (AF) dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Hengki kepada wartawan, Selasa 29 November 2022.
Penangkapan terhadap guru AF ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/3226/XI/ 2022 tanggal 04 November 2022 yang diterima oleh Polres Metro Bekasi Kota. Bukan cuma satu, pelaku mencabuli sebanyak 8 orang muridnya. Dari 8 korban, 3 diantaranya telah membuat laporan polisi dan 5 lainnya tengah diassement oleh Unit PPA dan DP3A Kota Bekasi.
"Lima korban lainnya masih dilakukan assesment dan pendekatan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bekasi untuk 5 korban lainnya dari keluarganya untuk membuat laporan hal yang sama," kata dia.
Lebih lanjut Hengki menambahkan, aksi bejat pelaku dilakukan saat dia mengawasi pelaksanaan ujian di kelas korban.
"Pelaku kemudian menyuruh korban pindah duduk paling belakang yang kemudian pelaku meyusul dan memangku korban sambil melakukan perbuatan cabulnya," jelasnya.
Sempat kabur, pelaku akhirnya dicokok di Kecamatan Sagulung Kota Bata, Kepulauan Riau pada Sabtu lalu. AF sendiri kini sudah menganggur usai dipecat.