Paspampres Perkosa Prajurit Wanita, Panglima TNI: Sudah Diproses Hukum

ilustrasi pemerkosaan gadis dibawah umur
Sumber :
  • freepik

BandungPanglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membenarkan kabar bahwa seorang perwira di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF diduga memerkosa prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.

Kolaborasi Amazfit dan Wild.AI: Solusi Kesehatan Berbasis Data Khusus Wanita

"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Jenderal Andika kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 1 Desember 2022.

Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Amazfit Active Jadi yang Pertama Terintegrasi dengan Wild.AI, Khusus untuk Wanita

Saat ini, kata Panglima, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI. Tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Panglima TNI Andika Perkasa di DPR

Photo :
  • -
Fokus di Gaya Hidup Sehat, Amazfit Active Integrasikan Aplikasi Wild.AI

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Jadi, kalau enggak salah, sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres. Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," papar Jenderal Andika.

Selain dijerat pasal pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukup Pidana, mantan kepala Staf Angkatan Darat itu memastikan, si perwira pemerkosa juga dipecat dari TNI. "Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ujarnya.