Pria Ini Cabuli IRT dan Gadis di Bawah Umur Modus Jasa Pijat
- Istimewa
BANDUNG – Polrestabes Surabaya mengamankan seorang tukang pijat keliling berinisial GT (46). Pria asal Lamongan tersebut ditangkap polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana dugaan pencabulan terhadap ibu rumah tangga (IRT) dan remaja putri di Surabaya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengatakan terungkapnya kasus pencabulan tersebut, berawal dari laporan korban yang telah menjadi korban pencabulan usai melakukan pengobatan dengan metode pemijatan.
"Berawal suami istri ini, jalan-jalan di Ampel. Kemudian disapa oleh pelaku, katanya ada sakit di tubuh korban," ungkap Wardi kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Jumat, 2 Desember 2022.
Setelah pertemuan itu, pelaku mengatakan korban sedang mengalami sakit berdasarkan penerawangan. Selanjutnya pelaku menawarkan diri untuk melakukan pengobatan di rumah korbannya. Setelah diberi alamat, pelaku pun mendatangi rumah korban untuk melakukan pengobatan dengan metode pijat.
"Suatu ketika (pelaku) datang. Pada hari Minggu, datang ke rumah suami istri itu. Di sana melakukan pengobatan. Ternyata pengobatan ini, ditambahi perbuatan cabul terhadap korban. Dengan cara-cara dia, sampai korban tidak tersadarkan diri hingga mengikuti keinginan dari pada pelaku," ungkap Wardi.
Saat dilakukan pengobatan dengan metode pijat oleh pelaku, korban dalam kondisi tidak begitu sadar dan terdiam, seperti terhipnotis dipaksa melakukan perbuatan asusila mengoral kemaluan pelaku, yang diyakinkan sebagai bagian dari metode pengobatan.
"Korban saat itu terdiam, mau bergerak tidak bisa, mau lari tidak bisa. Badannya lemas, sehingga disuruh melakukan oral seks oleh pelaku mau saja," ujar Wardi.
Setelah melihat kondisi korban tidak berdaya, pelaku kemudian memanfaatkan situasi dengan mencabuli korban. Setelah itu pelaku pergi. Suami korban yang curiga dengan pengobatan yang terlalu lama di kamar berdua, sadar istrinya telah menjadi korban pencabulan. Suami korban yang marah itu akhirnya mencari pelaku, namun tidak ketemu.
Setelah kejadian tersebut, besoknya pelaku datang kembali ke rumah salah satu keluarga korban yang rumahnya bersebelahan dengan korban. Pelaku kembali mengulangi perbuatan yang sama kepada keponakan korban yang masih berusia 16 tahun, dan diketahui oleh warga sehingga sempat dihakimi oleh massa untuk kemudian dilaporkan ke polisi.
"Tak terima perlakukan GTT, AF akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya, Setelah dicek benar, kemudian dilaporkan pada kami dan langsung kami lakukan penangkapan," tandas Wardi.
Setelah mendapat laporan tersebut, pada Selasa, 29 November 2022 sekitar pukul 17.00 WIB anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap tersangka di Klampis Ngasem Sukolilo.
Atas perbuatan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang Rp700 ribu dan baju korban.
"Tersangka lalu kami bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses lanjut," ujar Wardi.
Dari perkara ini, Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti satu buah baju daster milik korban dan uang sebesar Rp700.000. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 290 KUHP.
Dalam pasal tersebut disebutkan, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara.
Saat ini polisi terus mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain dari kasus tersebut, karena selain korban juga didapati satu gadis belia (16) yakni keponakan korban yang mengaku telah dicabuli dan diraba-raba tubuhnya oleh pelaku.
"Kami terima satu laporan lagi terkait aksi bejat pelaku. Kami terus kumpulkan bukti-bukti tambahan karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang malu dan belum berani untuk melapor," pungkasnya.