Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong-Paula Naik Penyidikan
- Intipseleb/Tiya Sukmawati
BANDUNG – Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta meningkatkan status kasus laporan prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Karena hal itu, pihak kepolisian artinya menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Sudah masuk (dari tingkat penyelidikan) ke penyidikan," kata Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin 5 Desember 2022.
Menurut dia, naiknya status kasus konten prank tersebut lantaran telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan gelar perkara pada pekan lalu. Dia menyampaikan hasil gelar perkara ditemukan dugaan unsur pidana.
"Kalau sudah naik sidik berarti kan sudah bisa dilakukan penyidikan," kata Nurma.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan hingga saat ini masih mengusut kasus prank kepada polisi yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven mengenai laporan KDRT. Rencananya, polisi akan lakukan gelar perkara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy, menyampaikan pihaknya telah menjadwalkan terkait gelar perkara terhadap kasus KDRT yang dibuat demi konten Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Adapun gelar perkara dilakukan untuk mengetahui kelaikan kasus tersebut untuk naik ke tahap penyidikan.
"Penanganan perkara laporan palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 220 KUHP dengan terlapor BW, proses penanganan perkara masih berjalan. Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan gelar perkara untuk menetukan status penanganan perkara," kata Irwandhy.
Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berhubungan dengan konten prank KDRT. "Kami juga meminta keterangan dari saksi ahli," kata dia.