Kejati Kalbar Jebloskan Tiga Orang Tersangka Korupsi ke Penjara
- Ngadri
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar melakukan penahanan tiga orang tersangka pelaku tindak korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,5 Milyar dalam Pembangunan 29 unit ruko di Sentraland Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi menjelaskan bahwa penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan penyidik telah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup kuat kemudian melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi.
"Ketiga tersangka tersebut WI Manager Perum Perumnas Cabang Pontianak, WR Assistant Manager Seksi Produksi dan Pertanahan Perum Perumnas Cabang Pontianak dan MM Direktur PT. Dawuh Utama selaku Pelaksana Pekerjaan,"ujar Masyhudi pada Jumat, 9 Desember 2022.
Masyhudi menambahkan, Penahanan ketiga tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-07/0.1/Fd.1/12/2022, WI PRINT-08/0.1/Fd.1/12/2022 Tersangka “ WR “, PRINT-09/0.1/Fd.1/12/2022 tersangka “ MM “, para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan (tanggal 08 s/d 27 Desember 2022) dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.
"Penahanan para tersangka ini untuk memperlancar proses penyidikan,"ujarnya.
Lebih lanjut, Masyhur mengatakan tersangka WI, WR, bersama-sama dengan Pelaksana pekerjaan yaitu tersangka SH Direktur PT. Karya Mulya Perkasa dan tersangka MM sebagai Direktur PT. Dawuh Utama pada tahun 2015 s/d 2016 telah melaksanakan Pembangunan 29 unit ruko di Lokasi Sentraland Sungai Ambawang.
Bahwa pekerjaan yang dilaksanakan tersebut tidak sesuai dengan Kontrak, dengan nilai kontrak 18 MIlyar, sedangkan kerugian Negara disebabkan oleh para tersangka Sebesar Rp 2.536.714.397,06 (dua milyar lima ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus empat belas ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah enam sen).
"Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"pungkasnya.