PA 212 Kecam Pemerintah agar Keluarkan Vaksin Halal

Slamet Maarif, Sekretaris PA 212
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube

Untuk diketahui vaksin COVID-19 bagi umat Muslim di Tanah Air wajib berstatus halal sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Pemerintah wajib memenuhinya setelah Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) selaku pemohon menang di tingkat MA. 

Toy Town, Game Seru Penghasil Saldo DANA Bikin Cuan Lancar

Putusan Mahkamah Agung itu teregister Nomor 31 P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 — Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum, Ahmad Himawan. 

Adapun hakim, yang menyidangkan diketuai Hakim Ketua Supandi, Hakim Anggota Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono dan Panitera Teguh Satya Bhakti. Adapun statusnya berkekuatan hukum tetap.

Teknologi Pengisian Cepat dan Baterai 5.200 mAh Buat Huawei Pura 70 Ultra Jadi Smartphone Unggulan

Putusan MA yang dimaksud adalah hasil judicial review atau uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang pengadaan vaksin yang diajukan oleh YKMI. 

Dalam salinan putusanya, MA menjelaskan pemerintah tak bisa serta merta mamaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat. 

Segera Download Toy Town, Game Gratis yang Menghasilkan Saldo DANA dengan Mudah

"Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi COVID-19 di wilayah Negara Republik Indonesia, tidak serta-merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin COVID-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam," demikian bunyi putusan MA seperti dikutip Bandung.viva.co.id, Kamis 21 April 2022. (fer)