Pengamat Duga Ada Motif Tersembunyi Bamsoet Wacanakan Pemilu Ditunda
- ANTARA
BANDUNG – Pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet terkait peluang penundaan penyelenggaran Pemilu 2024 menjadi sorotan banyak pihak. Bamsoet juga sempat menyebut bahwa tingkat kepuasan publik terhadap pemerintah, bisa jadi ada kaitannya dengan rakyat yang masih ingin dipimpin oleh Presiden Jokowi lebih lama lagi.
Pengamat komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, Jamiludin Ritonga, menyebut bahwa tidak mungkin lagi Jokowi memimpin lebih lama dari 2024, karena masa jabatan Presiden telah diatur oleh konstitusi.
"Sebagai Ketua MPR, Bamsoet tahu persis konstitusi Indonesia melarang hal itu. Sebab, konstitusi hanya membolehkan seseorang menjadi presiden dua periode," kata Jamiluddin dalam keterangannya, Sabtu 10 Desember 2022.
Jamiluddin juga mempertanyakan apa sebenarnya yang diinginkan oleh Bamsoet. Sebab sebelum melontarkan wacana ini, Bamsoet sempat memiliki wacana untuk melakukan amandemen UUD 1945 untuk memasukkan Pokok-pokok Haluan Negara atau PPHN.
"Karena itu, patut dipertanyakan motif Bamsoet jauh sebelumnya yang pernah ingin mengamandemen UUD 1945 secara terbatas. Kalau keinginan amandemen itu terjadi, ada kemungkinan motif tersembunyi untuk merevisi masa waktu presiden menjadi tiga periode dapat terwujud," ujar Jamiluddin.
Motif seperti itu, kata Jamiluddin, tidak seharusnya muncul dari Bamsoet. Sebab, sebagai Ketua MPR sudah seharusnya mengawal dan menjaga UUD 1946.
"Apalagi amandemen presiden hanya dua periode merupakan amanat reformasi. Karena itu, tugas Bamsoet menjaga amanat reformasi itu agar ia tidak dinilai penghianat reformasi," ujar Jamiluddin
Jadi, lanjutnya, kalau Bamsoet mewacanakan kembali presiden tiga periode, bisa jadi hal itu tidak natural. "Ada kekuatan lain yang membuat Bamsoet tergoda mewacanakan yang diharamkan oleh konstitusi," ujar Jamiluddin.
Karena itu, selayaknya Bamsoet sebagai Ketua MPR dikocok ulang. Bamsoet sudah tidak layak menjadi Ketua MPR yang diamanatkan untuk menjaga konstitusi.
"Karena itu, patut disyukuri motif tersembunyi itu tidak terealisir karena tidak disetujui mayoritas partai politik di Senayan. Beberapa Parpol kemungkinan sudah membaca motif tersembunyi itu sehingga cepat menolak keinginan mengamandemen UUD 1945," ujarnya.