Kejari Pontianak Tahan Dua Orang Tersangka Korupsi Pembangunan IPAL

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan penahanan dua orang tersangka inisial YT dan YF dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Lindi TPA Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020.

Klarifikasi Celine Evangelista Soal Tudingan Lobi Jaksa Agung Hingga Panggilan Mesra Papa

Kedua tersangka berinisial YT dan YF merupakan Konsultan Pengawas dan pelaksana.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak, Rudi Astanto membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka berinisial YT dan YF dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Lindi TPA Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020.

Celine Evangelista, Artis yang Terseret Kasus Korupsi, Gaya Hidup Mewahnya Kini Jadi Sorotan

“ Kedua tersangka tersebut pelaksana pekerjaan. Ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor: Print – 02/O.1.10/Fd.2/02/2022 tanggal 22 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/0.1.10/Fd.2/12/2022 tanggal 1 Desember 2022.

“Sementara Tersangka YF selaku Konsultan Pengawas. Ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor : Print – 11/O.1.10/Fd.2/02/2022 tanggal 1 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-07/0.1.10/Fd.2/12/2022 tanggal 1 Desember 2022,” ujar Rudi dikutip pada Sabtu, 10 Desember 2022.

Merasa Muak Atas Kasus Korupsi dan Suap di Korea Utara, Banyak Warga yang Pukuli Polisi

Rudi menambahkan, bahwa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi, pemeriksaan dokumen-dokumen terkait pekerjaan dan pemeriksaan oleh ahli teknis di lapangan. Kemudian diketahui pihak-pihak yang harus mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut.

“Perkara tindak pidana korupsi ini terjadi yaitu pada tahun anggaran 2020 terdapat pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan air limbah Lindi pada tempat pembuangan akhir sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, adapun nilai kontrak pekerjaan semula Rp3.925.260.213,62 selanjutnya diaddendum menjadi Rp3.990.411.013,62. sampai dengan berakhirnya kontrak bulan Desember 2020 mesin reactor pengolahan air limbah industri tidak berfungsi.

“Pembangunan pekerjaan instalasi pengolahan air itu volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran belanja, namun dilaporkan telah sesuai dengan rencana anggaran belanja untuk mendapatkan pembayaran 100%, kemudian menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.015.056.093,”tutup Rudi.