Peringatan dari BMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 6 Meter
- ANTARA FOTO/Wira Suryantala
BANDUNG – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan Indonesia pada 12 sampai 13 Desember 2022.
BMKG mengatakan, pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari barat laut-timur laut dengan kecepatan angin berkisar 5 sampai 25 knot. Sedangkan di wilayah Indonesia, bagian selatan dominan bergerak dari Timur Laut-Tenggara dengan kecepatan angin berkisar 5 sampai 20 knot.
"Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Natuna Utara, perairan Kepulauan Anambas-Kepulauan Natuna dan perairan barat Kepualauan Mentawai," kata BMKG dalam pernyataannya, Senin, 12 Desember 2022.
Kondisi ini, lanjut BMKG, menyebabkan terjadinya peluang peningkatan gelombang setinggi 1,25 sampai 2,5 meter di perairan utara Sabang, perairan barat Aceh, perairan barat dan timur Pulau Simeulue, perairan Bengkulu, perairan barat Lampung, Selat Sunda bagian barat dan selatan.
Kemudian juga di Selat Sunda bagian selatan, perairan selatan Banten-Pulau Sumba, Selat Bali-Lombok-Alas bagian selatan, perairan Kepulauan Talaud, Laut Maluku bagian utara, perairan utara Halmahera, Laut Halmahera, perairan utara Papua Barat-Papua, Samudra Pasifik Utara Halmahera-Papua.
"Untuk gelombang di kisaran lebih tinggi 2,50 sampai 4,0 meter berpeluang terjadi di perairan Kepulauan Anambas-Kepulauan Natuna, perairan barat Kepulauan Nias-Kepulauan Mentawai, Samudra Hindia Barat Kepulauan Nias- Lampung, Samudra Hindia Selatan Jawa. Sedangkan, untuk gelombang yang sangat tinggi di kisaran 4,0 sampai 6,0 meter berpeluang terjadi di Laut Natuna Utara," katanya.
Lantaran itu, BMKG mengatakan, perlu diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran seperti perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m), kapal Ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m), kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 m).