Jadwal Pelayanan Perpanjang SIM Keliling di Bandung, 13 Desember 2022
- Pixabay
Bandung – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi sesuatu yang penting bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor. Pasalnya, tanpa memperpanjang SIM pengguna tidak bisa bebas bejalan kemanapun.
Dilansir dari Satpas Polrestabes Bandung, setiap hari terdapat dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang selalu standby di dua lokasi di Kota Bandung.
Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung hari ini, Selasa 13 Desember 2022:
1. BTC Fashion Mall, Jln Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
2. The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan Bandung
Selasa, 13 Desember 2022
3. ITC Kebon Kalapa, Jln Pungkur, Bandung.
4. Ubertos, Jalan AH Nasution Nomor 4 Bandung.
Anda juga bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di gerai SIM Outlet Metro Indah Mall di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin sampai dengan Sabtu.
Perpanjangan masa berlaku SIM A dan C bisa pula Anda urus di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, pada Senin-Sabtu.
Biaya dan 10 Persyaratan Pelayanan Perpanjang SIM
1. Membawa SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.
2. Bawa pula KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Online melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.
5. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.
6. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam operasional pelayanan SIM Keliling Online pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 8.00 sampai dengan 12.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian di lokasi pelayanan yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.
Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya tersebut juga ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.