Mahfud MD Akui Soal Aparat Jadi Beking Perizinan Tambang

Mahfud MD
Sumber :
  • YouTube Deddy Corbuzier

BANDUNG – Menteri Koordinator Politik Hukun dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan mengenai maraknya kasus korupsi dan pungutan liar yang ada di Indonesia yang cukup banyak. Sebab, menurut Mahfud adanya korupsi dan pungli itu diwariskan sejak zaman dahulu dan sampai saat ini berlangsung.

Singkirkan Spam Iklan di HP Android dengan Cara Ini

Dia mencontohkan adanya kasus dugaan korupsi atau pungli dari penerbitan izin yang dikeluarkan pemerintahan sebelumnya. Ini yang membuat korupsi ataupun pungli sulit untuk diberantas.

"Misalnya ada satu izin usaha pertambangan, ada izin HPH, itu merugikan negara. Tetapi izin itu diberikan secara sah ketika itu sehingga pemerintah yang sekarang menunggu habis pemberiannya, kita nggak boleh langsung cabut karena melanggar hukum," kata Mahfud, dalam acara Rakernas Satgas Saber Pungli 2022, Selasa 13 Desember 2022.

Teka-teki Kemana Aliran Dana Kasus Tom Lembong Terkuak, Ini Kata Kejagung

Mahfud juga mengungkapkan permasalahan lainnya yang membuat Pemerintah terhambat mengusut korupsi seperti keterbatasan kewenangan. Dia juga menyebut mengenai adanya beking dari oknum aparat dalam pungutan liar atau korupsi.

"Belum lagi ada beking-bekingan, beking aparat, beking tambang apa, mungkin penarikan pungutan di sebuah Kompleks penduduk, Lalu ada beking, nggak ada yang berani," kata Mahfud.

Jejak Impor Gula Para Mendag di Era Jokowi, Terbanyak Bukan Tom Lembong

Mahfud mengatakan Pemerintah tak menutup mata terkait itu. Maka dari itu hal seperti ini harus segera dibenahi.

"Kenapa kita berpura-pura bahwa ini ada beking, kita nggak bisa menyelesaikan karena senior kan yang bekingi. Kenapa kita berpura-pura. Mari kita selesaikan. Akui bahwa ini jelimet ini. Sehingga kita harus membuat batas yang bisa kita tindak itu apa yang sekarang ini," kata Mahfud

Saat ini Pemerintah terus melakukan upaya pemberantasan korupsi ataupun pungli. Mengenai permasalahan yang ada dalam perizinan maka menurut Mahfud, Pemerintah harus menyelesaikan izin itu terlebih dahulu.

"Yang dulu kalau itu kontrak, silakan selesaikan dulu kontraknya. Kita tidak boleh mengganggu merusak hukum. pihak luar negeri itu selalu khawatir kalau sudah kontrak, Nanti dibatalkan karena desakan masa, karena macam-macam," ujarnya.