Joe Biden Sahkan UU Perlindungan Pernikahan Sesama Jenis
- AP Photo/Andrew Hanik
BANDUNG – Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, menandatangani undang-undang yang melindungi pernikahan sesama jenis dan antar-ras di AS. Penandatanganan ini disambut baik oleh para pembela hak asasi, dan menilai bahwa langkah tersebut sebagai tindakan penting di tengah kekhawatiran akan potensi kemunduran, dan ancaman terhadap komunitas yang terpinggirkan.
Biden menandatangani RUU penting, yang dikenal sebagai Undang-Undang Penghormatan terhadap Perkawinan. RUU itu resmi ditandatangani saat upacara di halaman Gedung Putih, pada Selasa sore, 13 Desember 2022, yang menarik ribuan pendukung, termasuk legislator Demokrat terkemuka.
"Hari ini adalah hari yang baik. Suatu hari di mana Amerika mengambil langkah penting menuju kesetaraan, menuju kebebasan dan keadilan tidak hanya untuk beberapa orang, tetapi untuk semua orang, semua orang,” kata Biden, dikutip dari Al Jazeera, Rabu, 14 Desember 2022.
Dia juga berterima kasih kepada mereka yang mendorong kesetaraan dan keadilan di AS selama bertahun-tahun.
"Undang-undang ini dan cinta yang dipertahankannya menyerang kebencian dalam segala bentuknya, dan itulah mengapa undang-undang ini penting bagi setiap orang Amerika, tidak peduli siapa anda dan siapa yang anda cintai," ujarnya.
DPR AS diketahui meloloskan undang-undang bipartisan pada 8 Desember setelah pemungutan suara yang sukses di Senat AS pada akhir November. Undang-undang tersebut mencegah negara bagian untuk menolak pernikahan atas dasar jenis kelamin, ras, etnis, atau asal kebangsaan.
Selain itu, undang-undang tersebut juga mencabut dan mengganti undang-undang federal yang ada, yang mendefinisikan pernikahan sebagai antara individu dari lawan jenis.