Joe Biden Sahkan UU Perlindungan Pernikahan Sesama Jenis

Presiden AS Joe Biden
Sumber :
  • AP Photo/Andrew Hanik

BANDUNG – Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, menandatangani undang-undang yang melindungi pernikahan sesama jenis dan antar-ras di AS. Penandatanganan ini disambut baik oleh para pembela hak asasi, dan menilai bahwa langkah tersebut sebagai tindakan penting di tengah kekhawatiran akan potensi kemunduran, dan ancaman terhadap komunitas yang terpinggirkan.

Gelar Pengajian, Rizky Febian Berencana Ajak Mahalini Masuk Islam Sebelum Menikah

Biden menandatangani RUU penting, yang dikenal sebagai Undang-Undang Penghormatan terhadap Perkawinan. RUU itu resmi ditandatangani saat upacara di halaman Gedung Putih, pada Selasa sore, 13 Desember 2022, yang menarik ribuan pendukung, termasuk legislator Demokrat terkemuka.

"Hari ini adalah hari yang baik. Suatu hari di mana Amerika mengambil langkah penting menuju kesetaraan, menuju kebebasan dan keadilan tidak hanya untuk beberapa orang, tetapi untuk semua orang, semua orang,” kata Biden, dikutip dari Al Jazeera, Rabu, 14 Desember 2022.

Klarifikasi Teuku Ryan Soal Gosip Pernikahannya, Ungkap Alasan Hilang Gairah dengan Ria Ricis

Dia juga berterima kasih kepada mereka yang mendorong kesetaraan dan keadilan di AS selama bertahun-tahun.

"Undang-undang ini dan cinta yang dipertahankannya menyerang kebencian dalam segala bentuknya, dan itulah mengapa undang-undang ini penting bagi setiap orang Amerika, tidak peduli siapa anda dan siapa yang anda cintai," ujarnya.

Suami di Cianjur Syok! Istrinya Ternyata Laki-laki, Terbongkar Usai 12 Hari Menikah

DPR AS diketahui meloloskan undang-undang bipartisan pada 8 Desember setelah pemungutan suara yang sukses di Senat AS pada akhir November. Undang-undang tersebut mencegah negara bagian untuk menolak pernikahan atas dasar jenis kelamin, ras, etnis, atau asal kebangsaan. 

Selain itu, undang-undang tersebut juga mencabut dan mengganti undang-undang federal yang ada, yang mendefinisikan pernikahan sebagai antara individu dari lawan jenis.

Legislator dari Partai Demokrat dan Republik berkumpul untuk mengesahkan Undang-Undang Penghormatan terhadap Perkawinan setelah Mahkamah Agung AS yang bermayoritas konservatif membatalkan hak aborsi yang sudah berlangsung lama pada bulan Juni, dan memicu kekhawatiran akan langkah-langkah potensial untuk mengekang pernikahan sesama jenis dan antar ras juga.

Pada kesempatan yang sama, dalam kasus yang membatalkan putusan hak aborsi Roe v Wade yang penting, Hakim Agung Clarence Thomas menyarankan untuk meninjau kembali keputusan lain, termasuk legalisasi pernikahan gay.

Keputusan Mahkamah Agung tahun 2015, Obergefell v Hodges, mengesahkan penyatuan sesama jenis secara nasional, sementara keputusan Loving v Virginia tahun 1967 membatalkan undang-undang di 16 negara bagian AS yang melarang pernikahan antar-ras.

"Kongres bertindak karena Mahkamah Agung yang ekstrem telah mencabut hak penting bagi jutaan orang Amerika yang telah ada selama setengah abad," pungkasnya.