Kang Emil Serahkan 502 Sertifikat Tanah Wakaf kepada Masyarakat Jabar

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sumber :
  • Dok. Pemprov Jabar

BANDUNG – Gubernur Ridwan Kamil menyerahkan 502 sertifikat tanah wakaf kepada masyarakat yang tersebar di kabupaten/kota Jawa Barat. Tanah wakaf yang disertifikatkan kebanyakan digunakan untuk masjid, tanah makam, pesantren maupun akses peribadatan umat Muslim.

Update Informasi Ancaman Gelombang Air Laut Wilayah Jawa Barat Hari Ini Senin 18 November 2024

Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil menyerahkan sertifkat tanah wakaf tersebut bersamaan dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang menerahkan 3.152 sertifikat tanah wakaf di seluruh Indonesia. 

"Hari ini penyerahan simbolis oleh Bapak Wakil Presiden, dilanjutkan oleh kami di daerah agar semua aset tanah nonpribadi yang sifatnya umum yang berasal dari wakaf ini ada sertifikatnya," ujar Ridwan Kamil, di Kota Bandung, Senin, 25 April 2022.

Gagasan Para Cagub untuk Tekan Angka Intoleransi Tinggi di Jawa Barat

Masyarakat yang mendapatkan setifikat tanah wakaf terbanyak di Kabupaten Subang sebanyak 176 sertifikat, Kabupaten Tasikmalaya (117 sertifikat) Kabupaten Sukabumi (33 sertifikat), Kota Bekasi (26 sertifikat), Kota Depok dan Kabupaten Karawang masing-masing 18 sertifikat, serta sisanya daerah lain.

Ridwan Kamil mengapresiasi kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Jawa Barat  yang dalam tempot kurang dari setahun berhasil menerbitkan 1.500 sertifikat tanah. Gubernur berharap ada percepatan karena masih ada 100 ribuan tanah yang belum tersertifikasi di Jawa Barat.

Tegas! Cagub Dedi Mulyadi Tolak Politisasi Agama Demi Kerukunan di Jawa Barat

"Jawa Barat sendiri sampai April ini sudah ada 1.500-an sertifikat yang sudah diterbitkan. Tolong terus ditingkatkan karena masih ada lebih 100 ribu belum tersertifikat," kata Gubernur. 

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menegaskan Pemerintah terus berkomitmen memberikan kepastian hukum hak atas tanah di seluruh Indonesia, yaitu dengan mendaftarkan serta menyertfikatkan tanah-tanah milik masyarakat tanpa terkecuali. Dalam hal ini, Pemerintah juga mempercepat menyertifikatkan  tanah wakaf untuk masjid, tanah makam, pesantren maupun akses peribadatan umat muslim.

Program sertifikasi tanah wakaf membantu masyarakat memperoleh hak miliknya, serta mengurangi konflik horizontal di masyarakat. 

"Sertifikasi tanah wakaf menjadi panduan bagi unsur-unsur pelaksanaan di lapangan, lalu sertifikasi dan peningkatan kompetensi nadzir (pengelola harta). Sosialiasi terkait edukasi tanah wakaf serta pentingnya aspek legalitas tanah untuk proteksi maupun juga optimalisasi kemanfaatan aspek wakaf harus dilakukan dengan berkelanjutan ini penting di dlam masalah hukum," ungkapnya. 

Wapres menegaskan, peruntukan tanah wakaf tidak terbatas pada kegiatan peribadatan umat muslim saja tetapi dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara umum. (aga)