Masih Bisa Jadi Peserta Pemilu, Partai Ummat Harus Penuhi Syarat Ini
- VIVA.co.id/Andrew Tito
BANDUNG – Partai Ummat masih berkesempatan menjadi peserta pemilu 2024 berdasarkan hasil mediasi dengan KPU RI di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun Partai yang dibesut Politikus senior Amien Rais itu harus memenuhi sejumlah syarat terlebih dulu.
Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat pleno Bawaslu sesuai mediasi kedua, Selasa malam, 20 Desember 2022.
"Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Totok Hariyono saat membacakan amar putusan.
Dalam amar putusan tersebut, beberapa syarat yang harus dipenuhi Partai Ummat, di antaranya, harus memenuhi kekurangan jumlah anggota Partai di 5 kabupaten kota Provinsi NTT.
Kedua, yakni memenuhi kekurangan jumlah keanggotaan Partai Ummat minimal di 10 kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Utara.
Untuk memenuhi sejumlah syarat tersebut, Bawaslu juga menetapkan tenggat hingga 30 Desember 2022.
Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk kembali menggelar pleno penetapan partai peserta pemilu pada Jumat, 30 Desember 2022, termasuk di dalamnya untuk pengundian nomor urut jika Partai Ummat telah memenuhi sejumlah syarat tersebut.
Sebelumnya, Partai Ummat melayangkan gugatan terkait keputusan KPU RI yang menetapkan partai tersebut tidak memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2024.
Partai Ummat disebut tidak memenuhi syarat di beberapa kabupaten kota di Sulawesi Utara dan NTT.