Bharada E Dituding Tembak Kepala Brigadir J

Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

BANDUNG – Pihak Ferdy Sambo menyebut bahwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, yang menembak kepala bagian belakang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, saat sudah dalam kondisi tergeletak. Maka dari itu, klaim mereka kalau Ferdy Sambo tidak ikut serta dalam menembak Brigadir J.

Deddy Corbuzier Undang Pegi Setiawan dan Toni RM Podcast , Ada Dugaan Skenario Kasus Vina Cirebon

Tim penasehat hukum keluarga Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengatakan bahwa saat persidangan berlangsung sebelumnya, kliennya juga telah membeberkan hal itu.

"Itu sudah disampaikan di sidang oleh FS. Peristiwa cepat sekali, Richard menembak J (Yosua) dari depan lalu Richard maju dan menembak bagian belakang kepala J yang sudah tergeletak," ujar Rasamala kepada wartawan, Rabu 21 Desember 2022.

Gawat! Status Facebook Pegi Setiawan di Tahun 2016 Tetiba Dihilangkan, Pengacara Geram

Kemudian, Rasamala juga menuding Bharada E telah menembak Brigadir J sebanyak 8 kali dengan menggunakan senjata Glock-17.

"Artinya Richard menembak 8 kali, sehingga keterangan Richard yang sebelumnya bilang hanya 3 atau 4 kali menembak, adalah tidak benar atau bohong," kata Rasamala.

Mengejutkan! Kuasa Hukum Temukan Lembaran Alquran di Jok Motor Pegi yang Disita Polda Jabar

Artinya Richard menembak 8 kali, sehingga keterangan Richard yang sebelumnya bilang hanya 3 atau 4 kali menembak, adalah tidak benar atau bohong," kata Rasamala.

Diberitakan sebelumnya, ahli forensik dan medikolegal, Farah Primadani Farouw, mengatakan bahwa terdapat 2 luka yang fatal dalam tubuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyebabkan kematian.

Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani Farouw

Photo :
  • YouTube

Hal tersebut diungkap Farah, saat dirinya menjadi salah satu saksi ahli dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 19 Desember 2022.

Farah mengungkap, luka tersebut pada saat dirinya ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait 7 peluru yang masuk ke dalam tubuh Yosua. Kala itu, memang Yosua mendapatkan sebanyak 7 luka tembak dalam peristiwa berdarah di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemudian, Farah membeberkan bahwa dari ketujuh luka yang diterima Yosua tersebut terdapat 2 luka yang fatal hingga diduga menjadi penyebab kematiannya. Kedua luka fatal tersebut diterima Yosua pada bagian dada sebelah kanan, dan bagian kepala sebelah kiri.

"Terkait dengan luka tembak masuk yang 7, apakah luka tembak adalah bagian yang mematikan?," tanya jaksa.

"Dari 7 buah luka tembak masuk yang kami temukan, ada dua bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian. Yaitu luka tembak pada dada sebelah kanan, kedua luka tembak masuk yang ditemukan pada kepala belakang sisi kiri," kata Farah.

Dia juga mengatakan bahwa Yosua tewas dalam kurun waktu 2 hingga 6 jam sebelum Yosua dilakukan pemeriksaan oleh ahli forensik.

"Apakah saudara bisa identifikasi korban itu matinya kapan?," kata jaksa

"Kalau perkiraan waktu kematian kami perkiran berdasarkan ilmu tanatologi jadi berdasarkan keilmuan kami menemukan korban meninggal 2 sampai 6 jam sebelum dilakukan pemeriksaan," ucap Farah.

"2-6 jam sebelum saudara lakukan pemeriksaan?," tanya jaksa.

Lantas, jaksa pun mencecar dengan pertanyaan terkait proses pemeriksaan kepada tubuh Yosua. Farah menyebutkan bahwa dirinya dapat mengetahui waktu kematian Yosua itu melalui pembedahan tubuhnya.

"Apakah dibedah juga?," tanya jaksa

"Betul, kami lakukan pemeriksaan dalam atau bedah mayat," kata Farah

"Apakah organnya melewati peluru?," sebut jaksa.

"Berdasarkan keilmuan saluran luka atau lintasan anak peluru dari kepala bagian kepala bagian belakang itu dia menembus rongga kepala mengenai tulang tengkorak kemudian mengenai otak kemudian dia keluar pada atap tulang tengkorak dan keluar di daerah hidung," jelas Farah.