Partai Ummat Lolos Verifikasi Administrasi Ulang, Tinggal Verifikasi Faktual
- VIVA.co.id/Andrew Tito
BANDUNG – Partai Ummat akhirnya dinyatakan lolos verifikasi administrasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Selanjutnya dilakukan verifikasi faktual, terutama terhadap 2 provinsi yang sebelumnya tidak memenuhi syarat atau TMS sehingga partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Verifikasi faktual dilakukan oleh penyelenggara pemilu, sebelum nantinya dinyatakan lolos atau tidak sebagai peserta pesta demokrasi lima tahunan.
"Iya (Partai Ummat lolos verifikasi administrasi). Jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan bila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dinyatakan memenuhi syarat," kata Anggota KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, Senin 26 Desember 2022.
Idham menjelaskan, hari ini hingga hari Rabu 28 Desember 2022, KPU akan melakukan verifikasi faktual ulang di 2 provinsi yang dimana Partai Ummat dinyatakan TMS yaitu Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua provinsi disebutkan tadi, sebelumnya menjadi “objek sengketa” Partai Ummat dengan KPU RI.
"Hari ini, 26-28 Desember 2022, KPU kabupaten/kota di 2 provinsi tersebut (Provinsi NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggoataan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore," jelas Idham.
Sebelumnya, verifikasi ulang ini merupakan kesepakatan antara KPU dan Partai Ummat yang dimediasi oleh Bawaslu RI selama 2 hari dari Senin, 19 Desember dan diputuskan Selasa 20 Desember 2022.
Mediasi kedua ini dihadiri di antaranya oleh Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, dan Ketua Tim Kuasa Hukum Denny Indrayana sebagai pihak pemohon.
Di pihak termohon, dalam hal ini KPU, diwakili oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan anggota KPU RI Idham Holik, serta Mochammad Afifuddin.
Bawaslu yang bertindak sebagai mediator, diwakili oleh anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dan Puadi.
Mediasi KPU RI dan Partai Ummat, ini bertalian dengan sengketa verifikasi administrasi dan faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Keduanya sepakat untuk verifikasi ulang.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Putusan Bawaslu Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022. Ketua Majelis, Totok Hariyono, dalam sidang pembacaan putusan memerintahkan kepada termohon yakni KPU RI melaksanakan isi kesepakatan selama 3 hari kerja sejak keputusan.