Tahun 2023 Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Berikut Mekanismenya dari Pertamina
- Viva/M Ali Wafa
Bandung – Kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah Indonesia tidak ada hentinya. Kali ini, Presiden Jokowi membuat aturan baru yang akan diterapkan pada tahun 2023 nanti.
Pemerintah Indonesia akan membatasi pembelian LiquefIed Petroleum Gas (LPG) subsidi atau LPG (elpiji) 3 Kg. Hal itu dilakukan agar penyaluran tepat sasaran. Nantinya pembatasan itu dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menindaklanjuti hal itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, pembelian elpiji nantinya tidak menggunakan aplikasi MyPertamina dan hanya menggunakan KTP.
"Tidak pakai MyPertamina, kan saat ini baru mencocokan data. Konsumen juga tidak perlu men-download aplikasi apapun," kata Irto seperti dilansir dari VIVA, Rabu (28/12/2022).
Lebih lanjut, Irto menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan tahap pencocokan antara data pembeli dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang akan disinkronkan dengan KTP.
"Akan dicocokan antara data pembeli dengan data P3KE," ujarnya.
Menurut Irto, pembelian LPG 3 kg saat ini baru diterapkan di lima wilayah uji coba. Hal itu baru diterapkan pada 5 Oktober 2022 lalu. Sedangkan mekanismenya hanya menunjukkan KTP pada penjual kemudian dicocokan.
"Menunjukkan KTP saja untuk dicocokan, dan baru di wilayah uji coba," jelasnya.
Sebagai informasi, untuk wilayah yang sedang dilakukan uji coba diantaranya, wilayah Tangerang, Batam, Semarang, dan Mataram.
Selanjutnya, pada 2023 pemerintah memastikan akan mengubah penyaluran subsidi LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon kepada masyarakat yang membutuhkan. Dalam hal ini penyaluran LPG 3 kg akan terintegrasi dengan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Seperti yang diberitakan oleh VIVA sebelumnya, dalam Buku II Nota Keuangan 2022 menjelaskan bahwa volume penyaluran LPG 3 kg mengalami tren peningkatan dari realisasi penyaluran sebanyak 6,5 juta metrik ton pada tahun 2018, menjadi 8,0 juta metrik ton pada kuota APBN tahun 2022.