Tak Hanya Dipenjara, Roy Suryo Juga Harus Kehilangan Akun Twitternya

Roy Suryo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menetapkan barang bukti berupa akun Twitter milik terdakwa ujaran kebencian Roy Suryo yakni @KRMTRoySuryo2 dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali. 

Irish Bella Kembali Bekerja Usai Vakum dan Cerai dari Ammar Zoni, Mengaku Kaget dan Kelelahan

Penetapan itu menyusul putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa Roy Suryo bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan individu berdasarkan SARA.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting saat membacakan putusan.

Ngeri! Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sering Lakukan Hal Ini di Penjara, Buat Orang Ketakukan

Majelis hakim selanjutnya memerintahkan kepada terdakwa tetap di dalam tahanan.

"Menetapkan barang bukti satu buah akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus atau diblokir sehingga tidak dapat digunakan lagi," ungkap majelis hakim.

Rahasia Saldo DANA Gratis Tanpa Aplikasi Buat Kamu, Cuma 5 Menit Langsung Cair

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo divonis 9 bulan kurungan penjara karena terbukti bersalah menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan individu berdasarkan SARA terkait meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi. 

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim menimbang perbuatan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, perbuatan terdakwa melalui multiple tweet dapat merusak kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan.

Halaman Selanjutnya
img_title